RHP, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK

Selasa, 19 Juli 2022 – 07:54 WIB
RHP, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK - JPNN.com Papua
Bupati Mamberamo Tengah, RHP. Foto: Ridwan/JPNN.

Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," tambahnya.

KPK juga meminta para pihak terkait tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.

KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua, yang turut membantu pencarian RHP. 

Lembaga antirasuah saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK akan menyampaikan kepada publik pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup serta telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut. 

Tiga Polisi Ditahan

Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. 
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia