KPK Dalami Perintah Lukas Enembe untuk Angkut Uang Tunai Miliar Rupiah Pakai Jet Pribadi

Senin, 11 September 2023 – 17:08 WIB
KPK Dalami Perintah Lukas Enembe untuk Angkut Uang Tunai Miliar Rupiah Pakai Jet Pribadi - JPNN.com Papua
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan berita terkini terkait dugaan Lukas Enembe memerintahkan untuk mengangkut uang tunai dengan menggunakan jet pribadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengtakan penyidim KPK sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan jet pribadi.

Penyidik KPK mendalami hal itu dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak pada Jumat (8/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/9).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.

Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Penyidik KPK menyampaikan berita terkini terkait dugaan Lukas Enembe memerintahkan untuk mengangkut uang tunai dengan menggunakan jet pribadi.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News