KPK Dorong Penguatan Praktik Antikorupsi di Sektor Kesehatan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan antikorupsi di sektor kesehatan dengan mengajak pengusaha berdiskusi melalui Dialog "Pimpinan KPK dengan Asosiasi Usaha dalam Mendorong Pembangunan Integritas pada Dunia Usaha" di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/8).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sejatinya korupsi terdiri atas dua pihak, yakni pemberi dan penerima. Namun, kata dia, KPK dianggap hanya menekan sisi penerima.
“Pada pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” ucap Ghufron dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
KPK mencatat sejak 2004-2022, terdapat 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk yang berasal dari sektor kesehatan. Angka itu lebih banyak dibandingkan profesi lain di kasus serupa.
Ghufron menyebut sudah sepatutnya sektor kesehatan yang di dalamnya terdapat industri farmasi dan alat kesehatan untuk bersinergi membawa Indonesia berdaulat dari sisi kesehatan dengan meningkatkan produksi dalam negeri guna pengadaan barang dan jasa.
“Mari ciptakan dunia kesehatan menjadi dunia yang berkepastian, dunia yang menyenangkan. Kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara 'fair' (adil)," kata dia.
Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo yang singkat sehingga pelaku usaha di sektor kesehatan perlu bersinergi dengan KPK yang dilakukan tahap demi tahap.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sektor kesehatan merupakan sektor yang rawan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
KPK mendorong penguatan antikorupsi di sektor kesehatan dengan mengajak pengusaha berdiskusi melalui Dialog Pimpinan KPK untuk pembangunan integritas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News