Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 13 September 2023 – 15:18 WIB
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara - JPNN.com Papua
Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00.

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," imbuh Wawan.

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News