Kejati Papua Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan Karyawan Bank Papua cabang Enarotani.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetap tiga orang tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8) sore.
Mantan Kajari Mimika ini menyebutkan ketiga orang yang dijadikan tersangka, yakni RLL, AWI dan P.
“Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti,” bebernya.
Dia menyebutkan RLL, P dan AWI diketahui merupakan mantan Karyawan Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017.
“RLL diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali. Sedangkan P dan AW diketahui sebagai analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali," katanya.
Sementara itu, Kasidik Pidus Kejati Papua Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakan pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga mantan karyawan salah satunya Kepala Cabang Bank Papua Enarotani sebagai tersangka kredit fiktif Rp120 mi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News