Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Bernilai Rp 3,5 Miliar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua melalui Tindak Pidana Khusus berhasil menyelematkan uang negara bernilai Rp 3,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono di ruang kerjanya pada Sabtu (22/7).
Menurut dia, uang senilai Rp 3,5 miliar itu sudah dikembalikan ke kas negara.
"Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah provinsi Papua pada 13 Juni 2023 lalu,” kata Witono.
Selain pengembalian uang negara, kata Witono, bidang Pidsus kini telah menangani 10 perkara korupsi.
“Tujuh kasus dalam penyelidikan, dan tiga kasus tahap penyidikan," katanya.
Witono menyebut saat Kejati Papua sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus. Salah satunya adalah Talud Beton di Merauke.
“Pembanguna talud di Merauke. Perkara itu sedang dikebut oleh pidsus,” kata Witono.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua melalui tim Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan uang negara bernilai Rp 3,5 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News