RHP, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RHP yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi itu masuk dalam DPO KPK setelah diduga melarikan diri ke luar negeri, dalam hal ini Papua Nugini (PNG).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal tersebut.
“Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO,” kata Ali Fikri seperti dilansir JPNN.com pada Senin (18/7).
Penetapan status DPO terhadap RHP berdasarkan surat nomor R/3592/dik.01.02 yang dikeluarkan oleh KPK.
Komisi antikorupsi itu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.
“Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," ujar Ali Fikri.
Menurut dia, untuk mengungkap keberadaan tersangka, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat RHP yang diduga turut membantu proses pelarian.
Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News