Anggota DPR Dorong Revisi UU Pemilu Pasca-Penetapan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua
![Anggota DPR Dorong Revisi UU Pemilu Pasca-Penetapan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/23/politikus-pkb-yanuar-prihatin-foto-fpkb-dpr-60.jpg)
"Komisi II DPR tentu akan komunikasi dulu dengan Kemendagri, bagaimana arah Kemendagri menyikapi revisi UU Pemilu setelah penetapan RUU pemekaran wilayah di Papua,” katanya.
Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait wacana revisi UU Pemilu dan diharapkan rapat tersebut segera dijadwalkan.
Yanuar menilai revisi UU Pemilu memang harus diselesaikan tahun 2022 sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 sudah menggunakan UU Pemilu hasil revisi.
Menurut dia, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, dan itu memberikan isyarat bahwa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan agar seiring dengan tahapan pemilu yang sudah berjalan.
Selain itu, Yanuar tidak menjamin revisi UU Pemilu hanya terkait poin daerah pemilihan, namun harus dilihat bagaimana perkembangan aspirasi fraksi-fraksi tentang substansi yang harus direvisi dalam UU Pemilu.(Ant/jpnn)
Wakil Ketua DPR RI Yanuar Prihatin mendorong dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasca-pengesahan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News