Serahkan Dokumen RTRW Provinsi Papua, Menteri ATR/BPN Bilang Begini
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Selasa (17/10).
"RTRW ini akan menjadi acuan bagi pembangunan kota dan investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana dan pengembangan pariwisata," kata Hadi.
Terkait itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar RTRW itu segera diselesaikan pada 19 November 2023.
“Sebab, dari 18 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diberikan kepada Pemprov Papua baru disusun 13 RDTR," ujarnya.
Menurut Hadi, jika RTRW telah diselesaikan maka bisa melakukan penyusunan RDTR sehingga jika itu selesai dan apabila ada investor yang datang ke Papua untuk melakukan investasi maka Kementerian ATR/BPN juga bisa mengeluarkan izin kesesuaian pemanfaatan ruang (KPR)
Dia menjelaskan pihaknya juga mengingatkan tentang pentingnya berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang telah diserahkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) seluas 699,7 hektare kepada masyarakat hukum adat Sawoy Hnya di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Baca Juga:
"Di mana itu terbagi dalam tiga sertifikat yang semuanya digunakan untuk pertanian," katanya lagi.
Dia juga mendorong agar tanah ulayat masyarakat adat di Papua segera disertifikatkan dengan adanya kolaborasi antara Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) dengan pemerintah daerah setempat.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News