Anggota DPR Dorong Revisi UU Pemilu Pasca-Penetapan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua

Rabu, 29 Juni 2022 – 21:07 WIB
Anggota DPR Dorong Revisi UU Pemilu Pasca-Penetapan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua - JPNN.com Papua
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Foto: Humas DPR RI

papua.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasca-pemekaran wilayah provinsi di Papua.

"UU Pemilu memang harus direvisi, alasannya sederhana yaitu pemekaran provinsi memiliki konsekuensi perubahan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu,” kata Yanuar seperti dilansir Antara, Rabu (29/6).

Yanuar menyampaikan hal itu terkait persetujuan Komisi II DPR terhadap tiga RUU pemekaran provinsi Papua, yaitu RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Menurut Yanuar, pemekaran provinsi di Papua tersebut otomatis ada penambahan jumlah anggota DPD RI yang basis pemilihannya adalah provinsi.

Dia mengatakan tiga provinsi baru di Papua yang akan disahkan tahun ini, tentu saja harus diikutkan keterwakilannya dalam Pemilu 2024.

"Penetapan daerah pemilihan untuk tingkat nasional adalah bagian dari lampiran UU Pemilu sehingga otomatis penambahan provinsi memerlukan perubahan dapil. Itu artinya UU Pemilu yang berlaku sekarang harus direvisi,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menilai Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu harus duduk bersama untuk membahas terkait revisi UU Pemilu.

Menurut dia, internal Komisi II DPR masih mendalami terkait revisi UU Pemilu dan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengetahui sikap kementerian tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Yanuar Prihatin mendorong dilakukannya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasca-pengesahan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia