Siap-siap, Polda Papua Akan Berlakukan Tilang Elektronik
Rabu, 29 Juni 2022 – 17:03 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Papua bersama Pengadilan dan kejaksaan negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersamaa atau MOU terkait keputusan denda tilang dalam sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penandatangan MoU itu berlangsung di Aulau Pratisara Wirya Polda Papua, Jayapura, Rabu (29/6) siang.
"Sifatnya kami akan mendukung pihak kepolisian apalagi sifatnya membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan baik dan benar," ucap Eddy. (mcr30/JPNN.com)
Wadir Lantas AKBP I Made Budi Darma mengatakan penandatanganan MOU hari ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum penerapan denda Tilang Electronic Traffic Law enforcement (ETLE) kepada masyarakat. "MoU ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang memuat ketentuan tentang mekanisme kerja sama antara polri, kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bank BRI, dan PT. Pos Indonesia dalam penerapan Tilang Electronik atau ETLE," terangnya.
Dia pun menjelaskan sebelum menerapkan sistem tilang elektronik telah melakukan berbagai kajian terkait nominal pelanggaran yang akan dibayar sesusai perekonomian masyarakat.
Di tempat yang sama Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Lukas A Sinuraya mengatakan pihaknya akan membantu Ditlantas dalam menegakkan hukum bagi pelanggar yang berlalu lintas.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Eddy Soeprayitno S Putra menyampaikan pihaknya akan membantu pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Papua mulai memberlakukan tilang elektronik kepada pelanggar Lalu Lintas di Papua terlebih khusus di kota Jayapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News