RHP, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK

Selasa, 19 Juli 2022 – 07:54 WIB
RHP, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK - JPNN.com Papua
Bupati Mamberamo Tengah, RHP. Foto: Ridwan/JPNN.

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini pun menambahkan ketiga oknum tersebut akan menjalani proses penahanan selama 30 hari di Mapolda Papua.

"Sempat dilakukan pemanggilan namun tidak kooperatif, ketiganya dijemput paksa dan kini ditahan. Untuk tindak lanjut mereka akan diproses sesuai kode etik di kepolisian," bebernya.

Sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

Dalam kasus tersebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dijadikan sebagai tersangka.

Mirisnya RHP mangkir setelah KPK mengeluarkan dua kali surat pemanggilan.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.

Akhirnya, diketahui bahwa pada Kamis (14/7/2022) pagi, RHP terlihat di Pasar Skouw yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.

Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. 
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News