KPK Dorong Penguatan Praktik Antikorupsi di Sektor Kesehatan
Tidak jarang, kata Alex, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan penggelembungan harga mulai 500 persen hingga 5000 persen dari harga asli.
“Tolong, karena bapak/ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi ikut menjadi vendor. Masukan saja ke e-katalog, jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” kata Alex.
Alex mengingatkan pengusaha melapor ke KPK, jika terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang yang terjadi.
“Kalau diperas atau dipaksa memberikan sesuatu, tentu ada pasal lain sehingga kita senang sekali jika ada laporan seperti itu, bapak/Ibu juga akan kami lindungi. Jangan sampai kesalahan penerima dilimpahkan pada pengusaha,” pesan Alex.
KPK turut mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang dilengkapi dengan Panduan Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha.
Direktur AKBU KPK Aminuddin menegaskan bahwa KPK terbuka untuk berdiskusi dan mendengarkan permasalahan pengusaha secara berkala. Nantinya, KPK akan merunut permasalahan dan menyelesaikannya secara berkala.
Sampai Semester 1 tahun 2023, AKBU sudah melangsungkan 342 pertemuan dengan 248 asosiasi usaha untuk pemetaan dan penyelesaian isu pada masing-masing asosiasi usaha.
AKBU, kata Aminuddin, telah memfasilitasi dan mendorong diterbitkannya 4 peraturan gubernur, yakni di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Papua; 1 peraturan tingkat desa di Bali; dan 1 peraturan direktur BUMN dalam rangka pencegahan korupsi.
KPK mendorong penguatan antikorupsi di sektor kesehatan dengan mengajak pengusaha berdiskusi melalui Dialog Pimpinan KPK untuk pembangunan integritas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News