KPK Dorong Penguatan Praktik Antikorupsi di Sektor Kesehatan
Di sisi lain, perwakilan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratoriun (GAKESLAB) Indonesia dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyebut ada beberapa permasalahan sektor kesehatan di lingkup alat kesehatan dan farmasi.
Pada dasarnya, mereka menyatakan pengusaha terkendala dalam implementasi Teknis Kebijakan Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) terkait alat kesehatan.
Dalam implementasi TKDN, mereka menyebut sering terjadi perbedaan penilaian dan proses sertifikasi yang memakan biaya, waktu, dan permasalahan substitusi alat kesehatan impor yang melalui mekanisme "freeze/unfreeze".
Selain itu, kebijakan pengadaan konsolidasi bagi alat kesehatan dinilai kurang transparan, seperti menyoal penentuan persyaratan yang terkadang berubah dan tidak adanya transparansi data kebutuhan yang dijamin akan dibeli.
Sedangkan di lingkup farmasi, pengusaha terkendala dengan beberapa hal, yakni ketersediaan obat-obatan baru yang diluncurkan secara global, permintaan perizinan dilimpahkan pada swasta, permintaan "sponsorship" dengan harga yang melambung tinggi; hingga masalah etik.
Ketua Umum GAKESLAB Raden Kartono Dwidjosewojo merasa senang dengan paparan KPK. Ia berharap pengusaha di sektor kesehatan bisa benar-benar bergantung kepada KPK.
“Kami bukan ketakutan, justru kami sangat senang. Kami juga akan menyiapkan tim, satu orang, untuk dekat dengan KPK dan melaporkan ke KPK,” kata Raden Kartono Dwidjosewojo.(antara/jpnn)
KPK mendorong penguatan antikorupsi di sektor kesehatan dengan mengajak pengusaha berdiskusi melalui Dialog Pimpinan KPK untuk pembangunan integritas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News