Tim Hukum Bantah Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Tidak Kooperatif
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membantah pernyataan Juru bicara KPK Ali Fikri bahwa kliennya bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan.
Ketua THAGP Petrus Bala Pattyona menilai pernyataan Ali Fikri perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif di kalangan masyarakat khususnya di Papua.
"Kami dari THAGP menyatakan tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan," kata Petrus dalam rilisnya, Selasa (13/6).
Petrus yang mendampingi saat bersidang online di Rutan KPK, Senin (12/6/2023) menerangkan pada Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul jam 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui kliennya di kamar tahanan dan menjemput untuk sidang.
"Di pintu kamar tahanan Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang di mana? Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan," terang Petrus.
Menurut Petrus, pemberitahuan sidang terhadap mantan Bupati Puncak Jaya dua periode itu dirasa mendadak sehingga Lukas Enembe belum menyiapkan diri.
"Karena beliau menolak sidang online sehingga ia masuk kamar untuk menulis penolakan sidang online sebagaimana telah dibacakan. Setelah menulis pernyataan penolakan sidang online, pengawal tahanan mengajak Bapak Lukas ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada hakim tentang keinginan beliau untuk hadir langsung di Pengadilan," ujar Petrus.
Adapun Tim Pengacara Lukas Enembe yang hadir pada Senin kemarin, di antaranya Petrus Bala Pattyona, Cosmas Refra, dan Nurul Fajri.
Kuasa hukum Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe menilai pernyataan KPK keliru terkait tidaknya kooperatif Kliennya saat persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News