Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi, KPK Bertindak

Kamis, 09 Maret 2023 – 08:06 WIB
Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi, KPK Bertindak - JPNN.com Papua
KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Pajak melalui perusahaan konsultan pajak. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika dilihat dari namanya, kata Pahala, perusahaan ini berasal dari berbagai jenis unsur, salah satunya katering.

"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko. Berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

Menurut dia, berisiko apabila pegawai pajak memiliki saham di perusahaan pajak. "Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," ucap Pahala.

Pahala menyebut kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas.

Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu. Namun, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.

Soal temuan 134 pegawai pajak itu, menurut Pahala, tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal itu sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

PP Nomor 53 Tahun 2010 itu mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

"Jadi, itu kami lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP Nomor 30 Tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," tegas Pahala.(tan/jpnn)

KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Pajak melalui perusahaan konsultan pajak. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News