Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi, KPK Bertindak

Kamis, 09 Maret 2023 – 08:06 WIB
Begini Cara Pegawai Pajak Nakal Akali Gratifikasi, KPK Bertindak - JPNN.com Papua
KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Pajak melalui perusahaan konsultan pajak. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak.

KPK mensinyalir pegawai di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.

Sejauh ini, lembaga antikorupsi telah mengantongi data dan informasi sekitar 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan.

Hal ini berdasarkan hasil analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN). Saat ini, KPK sedang mendalami hal sebut.

"Khusus data ini kami dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dilansir JPNN.com, Kamis (9/3) dini hari.

Bukan tanpa alasan hal itu ditelisik KPK. Sebab, kepemilikan saham pada perusahaan konsultan pajak rentan dengan konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pegawai.

"Pekerjaan saya pegawai pajak tetapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kami dalami. Jadi, itu yang kami dapat dari data LHKPN kami, nanti akan kami sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kami lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya," ujar Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum mau mengungkap secara detail ratusan perusahaan dan pegawai pajak tersebut.

KPK mengendus modus penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pegawai Pajak melalui perusahaan konsultan pajak. Simak selengkapnya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia