KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sidang perdananya dimulai, Senin (11/6).
“Ada pun sikap dia dalam persidangan akan menjadi penilaian tersendiri bagi majelis hakim maupun Tim Jaksa KPK ketika melakukan penuntutan atau menyusun surat tuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Ali mengingatkan ada banyak faktor yang memengaruhi penilaian majelis hakim dalam memutus suatu perkara.
Dia menyebut KPK juga menyayangkan hal itu dan menyebut sikap tidak kooperatif terdakwa Lukas Enembe tentunya tidak akan menjadi hal yang meringankan.
“Tentu ada hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan, akan menjadi pertimbangan sendiri ketika seorang terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, awalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan diikuti oleh yang bersangkutan secara daring.
Saat sidang dibuka, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menanyakan apakah Lukas dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang tersebut.
Namun Lukas mengatakan tidak bisa mengikuti sidang karena sakit dan meminta dihadirkan secara luring pada sidang selanjutnya.
KPK mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News