KPK Agendakan Pemeriksaan Sekda Papua Ridwan Rumasukun
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, kemarin.
Menurut Ali Fikri, Plh Gubernur Papua akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Papua.
Baca Juga:
"Ridwan, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe," ucapnya.
Selain Ridwan Rumasukun, Ali Fikri menyebutkan akan ada sepuluh orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi.
"Lukas diproses hukum KPK karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta atau pengusaha. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.
Ridwan Rumasukun yang sebelumnya menjabat Sekda Papua akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News