Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Diwarnai Aksi Demonstrasi

Sabtu, 04 Maret 2023 – 08:04 WIB
Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Diwarnai Aksi Demonstrasi  - JPNN.com Papua
Puluhan orang menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Jayapura di Abepura Kota Jayapura, Jumat (3/3).

Aksi massa yang membawa spanduk dan pamflet ini meminta Pengadilan Tipikor Jayapura untuk tidak memberikan toleransi terhadap kasus korupsi yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika Tahun 2015.

Koordintor aksi, Yops Itlay dalam orasinya menyebut jika saat ini Johannes Rettob tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Oleh karena itu, menurut dia, setelah Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus koruspi, maka tidak ada toleransi terhadap terduga pelaku korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Ini sudah P21 sehingga tolak Praperadilan yang diminta Johannes Rettob," kata Itlay.

Menurut dia, upaya Johannes Rettob mengajukan praperadilan sebagai bentuk agar terbebas dari jeratan hukum.

Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika senilai Rp 43 miliar.

"Ini adalah upaya yang bersangkutan untuk bebas dari jeratan hukum. Padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati sehingga kami berharap Majelis hakim menolak Praperadilan yang diajukan tersangka," ucapnya.

Puluhan Orang Berunjuk Rasa Saat Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia