Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Diwarnai Aksi Demonstrasi
Pada waktu yang hampir bersama tengah berlangsung sidang perdana Praperadilan yang diajukan pihak Johannes Rettob terhadap Kejati Papua.
Sidang yang hanya berlangsung sesaat tersebut dipimpin oleh Hakim Zaka Talpatty. Hakim akhirnya memutuskan tunda setelah pihak Kejati Papua tidak hadir dalam agenda tersebut.
Tim kuasa hukum Johannes Retob, M Yakin Djamaludin kepada awak media mengaku jika Praperadilan yang diajukan akibat status tersangka yang dijatuhkan Kejati Papua.
Dia menilai penetapan tersangka tidak menyertakan kerugian negara sesuai amanat UU.
Oleh karena itu, menurut dia, penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob adalah kesalahan, terlebih pihak KPK juga sudah menganggap kasus ini bukan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap kalau hari ini tidakk hadir, Rabu besok haidr sesuai jadwal sidang. Kami berharap pihak Kejati hadir. Biar cepat selesai dan tuntas," kata Yakin Djamaludin.(mcr30/jpnn)
Puluhan Orang Berunjuk Rasa Saat Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News