Kejati Papua Tangkap DPO Kasus Korupsi Setelah 4 Tahun Buron
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan satu daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani mengatakan DPO ditangkap saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami tangkap Selasa (11/7) malam ketika berada di rumahnya," ucapnya.
Aguwani menerangkan DPO berinisial F kabur sejak tahun 2019 lalu.
"Terdakwa kabur dan masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua," ujar Aguina.
Menurut Aguwani, DPO F terlibat kasus pembangkit listrik tenaga hidro mikro di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2011.
"Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,1 miliar," katanya.
Pria asal Sulawesi Selatan ini menambahkan setelah diamankan DPO F (56) kemudian dibawa ke Lapas Kelas 1 Gunungsari, Makassar.
Setelah 4 tahun buron, DPO kasus korupsi di Kabupaten Nabire berhasil ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News