Plt Bupati Mimika: Masyarakat Jangan Terprovokasi SK Mendagri yang Beredar

Jumat, 16 Juni 2023 – 15:58 WIB
Plt Bupati Mimika: Masyarakat Jangan Terprovokasi SK Mendagri yang Beredar - JPNN.com Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya buka suara perihal beredarnya salinan surat pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Menurut Rettob, hingga saat ini dirinya belum menerima SK Mendagri tersebut. Oleh karena itu, dirinya masih sah menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

"Kalau berdasarkan aturan, saya sebagai subjek hukum seharusnya resmi menerima SK tersebut sekaligus menginformasikan pengganti saya juga dalam bentuk surat keputusan ataupun surat tugas yang dilaksanakan sesuai norma dan etika dalam pemerintahan. Ada tanda terima. Ada dokumentasi dan lain-lain," ujar Rettob, Jumat (16/6) siang.

Dia pun sangat menyayangkan beredarnya SK Mendagri tersebut di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memicu kegaduhan.

"Ini ada permainan oknum-oknum. SK pemberhentian saya sebagai Wabup yang beredar saat ini di media sosial, di-copy, dan dibagi-bagi kepada masyarakat," ujar dia.

Menurutdia, tidak sesuai dengan etika pemerintahan, standar operasi prosedur, dan tidak sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku.

"Waktu saya diangkat sebagai Plt Bupati Mimika, saya menerima secara resmi, diserahkan secara resmi baik oleh Kemendagri maupun juga oleh gubernur Papua pada saat itu dan kemudian melaksanakan tugas juga sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ucapnya.

Di samping itu, Rettob menilai SK tersebut bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

Johannes Rettob mengaku hingga saat ini belum menerima SK Mendagri terkait penonaktifan sebagai Plt Bupati Mimika
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News