Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi Jalan Fiktif, Satu Orang Pejabat Penting
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja Kabupaten Mamberamo Raya, Jumat (28/10) sore.
Kedua tersangka yakni mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM dan Dirut CV PIP berinisial JJH.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan setelah pemeriksaan keduanya langsung menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Abepura.
"Seusai periksa langsung kedua tersangka kami titipkan di Lapas sebagai titipan Jaksa," ucap Kajari, Jumat (28/10) sore.
Dia menerangkan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.
"Penahanan tersangka untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Kasi Pidsus menambahkan meski ada upaya pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 200 juta oleh YSM, tetapi hal itu tidak berarti menutup perkara.
"Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tetapi kasus ini tetap jalan," ujarnya.
Diketahui tersangka YSM saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.
Dua tersangka proyek fiktif pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya menjalani penahanan 20 hari di Lapas Abepura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News