Kejari Fakfak Menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Nih Kasusnya
papua.jpnn.com, FAKFAK - Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial ECDS dan seorang pihak swasta berinisial MNN.
Keduanya ditahan karena terlibat korupsi proyek pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,823 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla menyebutkan kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (29/11) di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak.
“Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak dikarenakan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Nixon yang dihubungi dari Manokwari, Kamis (30/11)
Dia menjelaskan pada 2022 Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 24,320 miliar untuk pengadaan berbagai proyek.
Dari nilai itu, anggaran yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak sebesar Rp 3,648 untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan.
Dalam praktiknya, pihak penyedia jasa disebut melaksanakan paket-paket pekerjaan secara pengadaan langsung serta memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari tender.
Salah satu paket pekerjaan yang disediakan saat itu yakni pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak satu unit itu.
Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial ECDS dan seorang pihak swasta berinisial MNN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News