Pemprov Papua Tambah 6 OPD Guna Percepat Akselerasi Pembangunan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menambah enam organisasi perangkat daerah (OPD) baru pada lingkungan setempat guna membantu kerja kepala daerah untuk mempercepat akselerasi proses pembangunan dan perekonomian di Bumi Cenderawasih.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto mengatakan untuk kini OPD pada lingkungan Pemprov Papua berjumlah 41 dari sebelumnya 35 OPD.
“Kami resmi membentuk tujuh OPD baru di mana Pemprov Papua membutuhkan kelembagaan yang dinamis dan lincah serta mengikuti kondisi terkini," kata Jeri di Jayapura, Minggu (14/1/2024).
Menurut Jeri, pada Jumat (12/1) pihaknya telah menyerahkan surat perintah tugas kepada beberapa OPD yang baru terbentuk agar bisa melaksanakan tugas pada Senin (15/1).
“Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur yang mana ini merupakan langkah awal pasca-ditetapkan dan diundangkan PERDASI Nomor 18 Tahun 2023, tentang Pembentukan Perangkat Susunan Perangkat Daerah pada akhir Desember 2023 yang lalu" ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu tentunya para pejabat yang ditugaskan bisa segera mengambil langkah-langkah teknis agar organisasi mulai berjalan serta penyiapan dokumen pemerintahan dan keuangan.
“Enam OPD tersebut yakni Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,” kata Jeri.
Dia menambahkan penunjukan pelaksana tugas ini selanjutnya akan dilakukan pengisian struktur jabatan yang ada ada, serta redistribusi staf yang ada saat ini mengikuti organisasi yang baru, dengan memperhatikan analisis beban kerja dan peta jabatan yang telah disiapkan.
Pemprov Papua menambah 6 OPD baru pada lingkungan setempat guna membantu kerja kepala daerah untuk mempercepat akselerasi proses pembangunan dan perekonomian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News