Mantan Kadis PU jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Ruas Jalan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander L Sinuraya mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ruas jalan tersebut.
"Sudah dua tersangka, JJH selaku Dirut CV PIP dan YSM mantan kepala dinas PU Kabupaten Memberamo Raya," ucap Alexander, Senin (24/10) sore.
Menurut dia, sejauh ini Pidsus Kejari Jayapura telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk YSM dan JJH.
"Saksi sudah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan mengingat kami kami masih terus kembang kasus ini," ujarnya.
Ditanyakan terkait pemanggilan tersangka, Kajari mengatakan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata dia.
Mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Papua ini menambahkan modus dalam perkara ini fiktif.
Mantan kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya, Papua jadi tersangka kasus proyek jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News