Kuasa Hukum: Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK
![Kuasa Hukum: Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Panggilan KPK - JPNN.com Papua](https://cloud.jpnn.com/photo/papua/news/normal/2022/10/05/tim-kuasa-hukum-gubernur-papua-lukas-enembe-saat-memberikan-k6tn.jpg)
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.
Menurut Petrus, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor.
"Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," ucapnya.
Di samping itu, Petrus menyebutkan terkait perkara kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur).
"Istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat Petrus mengatakan akan mengirimkan surat secara resmi perihal penolakan istri dan akan Gubernur Papua dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Nanti secara resmi kami akan menyurati kepada KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua," terangnya.
Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak memberikan keterangan kepada KPK. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News