Pinjol Ilegal Marak, OJK Papua Imbau Warga Berhati-hati
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau warga berhati-hati saat melakukan pinjaman online atau Pinjol ilegal yang kini sedang marak terjadi.
Kepala OJK Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan hingga Agustus 2022 pihaknya belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait Pinjol ilegal di Papua.
“Kami belum mendapatkan pengaduan fintech ilegal yang masuk ke OJK Papua dan Papua Barat melalui APPK (aplikasi portal perlindungan konsumen) ataupun secara langsung," kata Ikhsan Hutahaean di Jayapura, Jumat (26/8).
Menurut Ikhsan, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu kelegalan fintech sebelum melakukan peminjam," ujarnya.
Dia menjelaskan masyarakat bisa mengecek melalui kontak OJK di via telepon 157, kemudian whatsapp 081 157 157 157 dan website www.ojk.go.id. Dengan begitu masyarakat akan terhindar dari penipuan berkedok pinjol.
“Kini SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," katanya.
Dia menambahkan setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, pihaknya diminta untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
OJK Provinsi Papua dan Papua Barat mengimbau warga berhati-hati saat melakukan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang kini sedang marak terjadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News