31 Penambang Emas Ilegal Jalani Sidang Perdana, Anda Kenal?
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Sebanyak 31 penambang emas ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Manokwari, Papua Barat, Kamis (7/7/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Manokwari mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2022 junto Pasal 55 KHUP.
Para terdakwa dibagi dalam 10 berkas perkara, sesuai dengan peran masing-masing kelompok kerja saat melakukan penambangan emas di beberapa lokasi di Kabupaten Manokwari.
Jaksa Rian Ardiansyah dalam surat dakwaannya menyebutkan lokasi penambangan emas yang menjadi tempat bekerja para terdakwa hingga kini belum memiliki izin resmi dari pemerintah alias aktivitas mereka dianggap ilegal.
"Pembacaan pasal dalam dakwaan JPU disesuaikan dengan peran dari para tersangka yang dikelompokkan dalam pekerjaan tambang emas manual atau tradisional dan kelompok pekerja tambang emas menggunakan alat berat ekskavator," ujar Rian seperti dilansir Antara, Kamis (7/7).
Sementara itu Paulus Kostan Simonda selaku kuasa hukum 15 terdakwa pengguna ekskavator dalam perkara ini menyatakan menerima dakwaan JPU tanpa upaya eksepsi.
"Intinya pada agenda sidang perdana ini, 15 klien kami tidak keberatan dan menerima dakwaan JPU. Kami fokus untuk masuk pada pokok perkara di sidang selanjutnya," ujar Kostan.
Kuasa hukum dari 16 terdakwa lainnya, Ruben FO Sabami juga menyatakan tidak keberatan dengan materi dakwaan JPU.
Sebanyak 31 penambang emas ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Manokwari, Papua Barat, Kamis (7/7/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News