Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Dishub Mimika
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di dinas Perhubungan Kabupaten Mimika senilai Rp 85.708.991.200.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut kini ditangani oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus).
"Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mimika menangani selama proses penyelidikan, setelah dinaikkan status ke penyelidikan langsung diambil ahli oleh Pidsus Kejati Papua," ucap Nikolaus, Jumat (26/8).
Niko menjelaskan sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 sampai 2022.
Menurut dia, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 itu bertujuan untuk memberikan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah terpencil. Namun, kenyataannya tidak jelas," kata dia.
Niko menyampaikan nilai pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan sebesar Rp 34 miliar dan helikopter Airbus Rp 43,8 miliar.
Dia mengatakan Dinas Perhubungan Mimika bekerja sama dengan PT Asian One Air untuk pengadaan transportasi udara itu sejak 2015.
Namun, kerja sama itu tidak jelas. Malahan biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda. Padahal anggaran tersebut seharusnya sudah dianggarkan," ucapnya.
Mantan Aspidus Kejati Papua ini pun membeberkan pengadaan helikopter tersebut belum jelas karena menggunakan izin impor sementara.
Kejaksaan Tinggi Papua kini mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan transportasi udara di Kabupaten Mimika senilai Rp 85 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News