Polda Papua Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Mappi Provinsi Papua.
"Kami telah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemda Mappi senilai Rp 25,8 miliar. Dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Fernandes Sances Napitupulu di Mapolda Papua, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan dua orang tersangka itu berinisial LS dan TT.
Menurut Sances, hasil audit BPKP menemukan akibat ulah kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian Rp 8,5 miliar.
"Uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. LS sebesar Rp 7,3 miliar, sementara TT senilai Rp 1,1 miliar," ucap Kombes Sances.
Sances menjelaskan dana hibah yang bersumber dari APBD sejak tahun 2014 sampai 2017 seharusnya digunakan untuk mengakomodasi peningkatan layanan kesehatan bagi ibu dan anak di Kabupaten Mappi.
"Otak dari kasus ini, yakni LS. Dia yang mengatur skenario sehingga Yayasan Yalek Maro mendapatkan bantuan tersebut. Dana itu dikelola LS secara utuh menggunakan yayasan milik TT," ujar Kombes Sances.
Dia pun menerangkan dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Mappi Provinsi Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News