Aspidus Kejati Papua Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Kamis, 03 Agustus 2023 – 10:54 WIB
Aspidus Kejati Papua Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Papua - JPNN.com Papua
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo saat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017 di Jayapura, Selasa (1/8). Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo membeberkan peran tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani yang merugikan negara Rp 120 miliar.

Sutrisno menjelaskan dalam perkara itu tiga orang yang dijadikan tersangka, yakni RLL, P dan AWI. 

"Ada tiga tersangka RLL mantan Kepala cabang Bank Papua, sementara P dan AWI adalah analisis kredit Bank Papua Cabang Enarotali," ucapnya saay diwawancarai, Selasa (1/8) petang.

Mantan Kajari Mimika menyebutkan peran RLL dalam perkara itu yakni menandatangani 47 kredit kmk-konstruksi saat menjabat sebagai kepala departemen kredit tahun 2016 dan Kepala cabang Bank Papua Enarotani tahun 2016.

"RLL menandatangani 47 kredit kmk-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan spmk yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," beber Sutrisno. 

Sementara AWI dan S, kata Sutrisno, berperan untuk menyusun laporan pembahasan kredit.

"selaku analis kredit kedua tersangka tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," terangnya.

Sementara itu Kasidik Pidsus Kejati Vallerianus C Dedi Sawaki mengatakanketiga orang tersangka akan dilakukan penahan di Rutan kelas IIA Bbepura selama 20 hari, terhitung sejak hari ini 1 Agustus 2023

Pria asal Waropen ini pun menambahkan atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal-pasal 2 ayat 1 jonto Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 jonto. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr30/jpnn) 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua membeberkan tiga tersangka memiliki peran dalam perkara kredit fiktif Bank Papua cabang Enarotani yang merug

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News