Kejati Papua Dalami Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua kembali mendalami kasus dugaan kredit fiktif di Bank Papua Cabang Enarotani tahun 2016-2017 senilai Rp 188 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono mengaku telah menerima hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Tadi, kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi," ujar Witono di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Senin (31/7) sore.
Menurut Witono, hasil investigasi BPK menyebutkan kerugian negara dalam perkara kredit fiktif mencapai Rp 120 miliar.
"Nilai ini tidak sedikit sehingga akan ada penetapan tersangka. Kami juga sudah mengumpulkan dua alat bukti cukup," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Witono, pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi, baik dari pihak Bank Papua maupun swasta.
Baca Juga:
"Modus perkara ini fiktif. Kami juga masih melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini sudah 28 saksi yang kami mintai keterangan," katanya.
Saat ditanyakan apakah sudah ada tersangka dalam perkara itu, Witono enggan menjawab karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kini menangani kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotani senilai Rp 120 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News