Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 188 Miliar di Bank Papua Bertambah

Kamis, 28 Juli 2022 – 06:29 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 188 Miliar di Bank Papua Bertambah - JPNN.com Papua
Tersangka saat digiring penyidik Pidsus Kejati Papua. Foto: Ridwan/JPNN

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 senilai Rp 188 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan tersangka kasus korupsi Bank Papua Cabang Enarotali berjumlah 6 orang.

"Awalnya lima orang, setelah dikembangkan bertambah satu sehingga menjadi enam tersangka," ucap Nikolaus, Rabu (27/7) malam.

Dia pun menerangkan tersangka yang baru ditetapkan, yakni YPF.

"YPF yang menandatangi 47 perjanjian kredit fiktif pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali," ujar dia.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E Ayomi ketika dikonfirmasi menyebutkan YPF kini telah menjalani penahanan di Lapas Klas IIA Abepura.

"Setelah dimintai keterangan sebagai tersangka, YPF langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan," ucap Jusak.

Jusak menjelaskan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Kami masih kembangkan. Yang jelas akan ada tersangka lagi," bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 senilai Rp 188 Miliar.

Kelima orang tersangka tersebut yakni P, RLL, MP, BH dan AWI.

Selama perkara ini berjalan, kejaksaan tinggi Papua telah memeriksa dan memintanya keterangan 15 orang saksi sejak tahun 2018 lalu.

Dalam praktiknya, para tersangka meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.

Setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar. Bank Papua mengeluarkan total dana Rp 281 miliar saat itu.

Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa surat perintah kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.

Ironisnya, SPK-nya tersebut bodong semua alias tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua di dinas terkait di Papua. (mcr30/JPNN)

Tersangka kasus kredit fiktif Rp 118 Miliar di Bank Papua Cabang Enarotali bertambah. Begini penjelasannya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia