FAKPP: Kasus Gratifikasi yang Menjerat Bupati RHP Bermuatan Kepentingan Politik
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Forum Anti Kriminalisasi Pejabat Papua (FAKPP) menilai perkara gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak oleh KPK sebagai bentuk kepentingan oknum tertentu.
Ketua FAKPP Kalvin Penggu mengatakan KPK tidak transparan dalam penanganan kasus tersebut.
"Sejak awal hingga kini KPK tidak menyebutkan berapa besar nilai gratifikasi. Ini kan sangat lucu," ujar Kalvin, Jumat (5/8) siang.
Kalvin menduga kasus tersebut ada kepentingan politik.
"KPK sebagai lembaga independen, jangan mengamankan kepentingan kelompok dan setop mengkriminalisasi," terangnya.
Dia menilai apabila KPK bekerja kenapa tidak melihat soal dana Otsus yang sudah bergulir 20 tahun, tetapi tidak ada perubahan.
"Kalau bukan kepentingan, lalu apa? Nyatanya dana otsus diberikan, tetapi tidak ada kemajuan, kenapa KPK tidak lihat hal itu," tegasnya.
Baca Juga:
Sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Dalam kasus tersebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dijadikan sebagai tersangka.
Mirisnya RHP mangkir setelah KPK mengeluarkan dua kali surat pemanggilan.
KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Pada Jumat (15/7) lalu, KPK akhirnya mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Raya RHP berdasarkan surat nomor R/3592/dik.01.02. (mcr30/JPNN)
Forum anti kriminalisasi pejabat Papua (FAKPP) menilai perkara gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Raya ada kepentingan politik di Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News