Lagi, Kejati Papua Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi ke Tahanan

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:19 WIB
Lagi, Kejati Papua Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi ke Tahanan - JPNN.com Papua
Para tersangka saat digiring penyidik Pidsus Kejati Papua. Foto Ridwan/JPNN.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggui Provinsi Papua kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua pada Jumat (22/7) malam.

Kedua tersangka itu berinisial DP dan ROR. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi APBD 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp 19 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 40 miliar.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menaha keduanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengatakan DP dan ROR akan menjalani proses penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Abepura.

"Kedua tersangka akan menjalani penahanan 20 hari ke depan sebagai titipan jaksa di Lapas Abepura," ucap Nikolaus di Jayapura, Jumat (22/7) malam.

Menurut Nikolaus, sebelumnya sudah menahan dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni HK dan JK.

"Dalam kasus ini ada 4 tersangka. DP sebagai PPTK, ROR selaku ketua Pokja. Sementara HK adalah komisaris PT Nuzra Power pemenang tender proyek, sedangkan JK adalah konsultan," ujarnya.

Dia pun menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan, yakni mantan Kadis Perindakop berinisial DK.

"Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan, namun DK tidak datang. Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan dan penjemputan paksa terhadap DK," kata Nikolaus.

Dia pun menjelaskan motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) tahun anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan Rp 40 Miliar.

"Pekerjaan itu seharusnya 17 Km, tetapi kenyataannya hanya 3 Km," ujarnya.

Selain fiktif, kata Kondomo pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan hasil audit, kata dia, akibat ulah para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah akhirnya dijebloskan ke tahanan, Lapas Klas IIA Abepura.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia