Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM Orang Asli Papua di era Otsus
Adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan yang sangat luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya kewenangan ini diharapkan dapat memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua dengan memberikan peran yang lebih besar bagi pelaku UMKM OAP.
Kompetensi Pelaku Usaha
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku UMKM Papua khususnya di sektor konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua menggandeng organisasi profesi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) melakukan uji sertifikasi tenaga konstruksi tahun 2023.
Sertifikasi tenaga konstruksi kepada sekitar 150-an pengusaha OAP di Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi pelaku UMKM dalam bidang konstruksi gedung bangunan, jalan dan air bersih.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lulus sertifikasi memiliki lisensi dan berpeluang mengerjakan proyek pemerintah khusus bidang konstruksi gedung, jalan,air bersih dan pengadaan barang pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Papua Amos Wenda berharap sertifikasi bagi pengusaha OAP dapat menghasilkan pengusaha putra daerah Papua yang lebih profesional dan berkompeten di bidangnya. Dengan demikian, kualitas proyek pemerintah yang dikerjakan juga lebih berkualitas. Proyek dengan kualitas bagus, merupakan faktor penting yang menjamin kesuksesan pengerjaan proyek.
Dia mengakui sertifikasi bidang konstruksi bagi pengusaha putra asli Papua menjadi sarana penting mewujudkan profesionalisme dan kompetensi diri pelaku usaha.
Kabar gembirsa bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang asli Papua di era Otsus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News