Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM Orang Asli Papua di era Otsus

Sabtu, 11 November 2023 – 15:40 WIB
Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM Orang Asli Papua di era Otsus - JPNN.com Papua
Pengusaha muda putra asli Papua mengikuti uji sertifikasi tenaga ahli konstruksi di Biak tahun 2023. Foto: ANTARA/Muhsidin

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kabar gembirsa bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang asli Papua di era Otsus.

Pasalnya, penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua melalui kebijakan otonomi khusus Papua jilid dua sangat membuka peluang pelaku UMKM orang asli Papua (OAP) untuk dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha andal.

Seperti dilansir Antara, Sabtu (11/11/2023), keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha OAP juga telah mendorong adanya penyusunan rencana induk pemerintah khusus di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.

Dengan aturan ini setidaknya ada tiga aspek keberpihakan kepada pengusaha OAP untuk dapat berkembang dan naik kelas.

Aspek pertama, pelaku usaha OAP dapat mengerjakan proyek dengan pengadaan langsung melalui metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa.

Aspek kedua, pelaku OAP mengikuti tender terbatas, dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua guna mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp 2,5 miliar.

Sedangkan aspek ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan subkontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun.

Kabar gembirsa bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang asli Papua di era Otsus.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia