Senator Filep Wamafma: OAP, Syarat Wajib Cagub dan Cawagub di Tanah Papua

Selasa, 07 Mei 2024 – 23:18 WIB
Senator Filep Wamafma: OAP, Syarat Wajib Cagub dan Cawagub di Tanah Papua - JPNN.com Papua
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Dokumentasi pribadi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Dinamika politik terkait keberpihakan orang asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota makin berkembang seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024.

Polemik terkait syarat pencalonan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) juga makin mengemuka ke tengah publik Papua.

Merespons hal itu, senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma pun angkat bicara.

Dia mempertegas hak kesulungan OAP yang telah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang menyebutkan bahwa yang dapat maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur adalah benar-benar orang asli Papua (OAP).

Filep pun mengingatkan perihal aspek historisitas, sosiologi hingga filosofi UU Otsus hadir di tanah Papua.

Secara historis, Otsus lahir dari proses politik yang cukup panjang antara pemerintah pusat dengan rakyat Papua.

“Maka kita bisa lihat itu dalam ketentuan Pasal 18a dan 18b Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam undang-undang Otsus merupakan politik hukum negara kepada rakyat Papua,” ujar senator Filep.

Lebih lanjut, Filep berbicara dari aspek filosofi. Menurut dia, filosofi dasarnya adalah bercermin dari histori.

Senator Filep Wamafma bicara soal keberpihakan orang asli Papua (OAP) dalam pencalonan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia