Kantor Pertanahan Manokwari Verifikasi Bidang Tanah Terdampak Pembangunan Pasar Sanggeng
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari telah melakukan verifikasi tujuh sertifikat bidang tanah terdampak pembangunan Pasar Sanggeng yang akan dibayarkan ganti ruginya oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Subur Maksum menjelaskan dari 29 bidang tanah yang ajukan ke Kantor Pertanahan Manokwari hanya tujuh yang diverifikasi.
"Tujuh bidang tanah yang kita verifikasi hanyalah bidang tanah yang bersertifikat. Sedangkan 22 bidang lainnya yang belum bersertifikat atau masih berupa pelepasan adat bukan ranah kami," kata Subur Maksum di Manokwari, Rabu (4/10).
Baca Juga:
Dia mengatakan verifikasi dilakukan untuk mengecek apakah sertifikat sesuai apa yang dilampirkan untuk pembayaran ganti rugi seperti luas tanahnya, jenis hak yang ada, dan nama pemegang sertifikat.
Subur menambahkan dari verifikasi tersebut tercatat lima bidang tanah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan dua bidang tanah sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Perhitungan ganti rugi dari appraisal itu tentu akan berbeda antara SHM dan SHGB. Karena pemasukan ke negaranya juga berbeda. Sedangkan luas tanah paling besar adalah 599 meter persegi dan paling kecil 79,5 meter persegi," ujarnya.
Subur menjelaskan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi sertifikat dalam waktu tujuh hari setelah panitia pengadaan tanah menyerahkan dokumen. Hasil verifikasi sudah disampaikan pada pemerintah daerah untuk pembayaran ganti rugi.
Menurutnya, bagi 22 bidang yang masih berstatus tanah pelepasan adat menjadi tanggung jawab tim pengadaan tanah Pemkab Manokwari, untuk mengecek keabsahannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari telah melakukan verifikasi tujuh sertifikat bidang tanah terdampak pembangunan Pasar Sanggeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News