Kejati Papua Memburu 27 DPO, Terbanyak Kasus Korupsi
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 27 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguani menyampaikan hal itu pada Rabu (7/6) siang.
Menurut Aguwani, sebanyak 27 orang masuk DPO Kejati Papua tersebut terlibat dalam berbagai kasus.
Dia menyebut kasus yang menonjol yakni tindak pidana korupsi.
"Ada pidana umum juga. Namun paling banyak DPO kasus korupsi," ujarnya.
Dari 27 DPO itu, lanjut Aguwani, paling lama yang melarikan diri yakni 10 tahun.
"Berdasarkan catatan, ada DPO sudah di atas 5 tahun bahkan mendekati 10 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan sudah melakukan berbagai langkah penegakan. Namun, belum menemukan titik terang keberadaan para DPO meski pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Kejaksaan di Indonesia yang tergabung di Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Sebanyak 27 orang masuk dalam DPO Kejati Papua lantaran terlibat berbagai kasus kejahatan termasuk korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News