Kejati Papua Tangkap DPO Kasus Korupsi Setelah 4 Tahun Buron

Jumat, 14 Juli 2023 – 13:23 WIB
Kejati Papua Tangkap DPO Kasus Korupsi Setelah 4 Tahun Buron - JPNN.com Papua
Kasipenkum Kejati Papua Aguwani. Foto: Ridwan/JPNN.com

"Yang bersangkutan didakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.

Sebelumnya, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua telah mengamankan satu DPO VAE kasus korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

VAE terlibat kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016 Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan bernilai Rp 318 miliar. (mcr30/jpnn) 

Setelah 4 tahun buron, DPO kasus korupsi di Kabupaten Nabire berhasil ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News