Tim Hukum Bantah Pernyataan KPK Soal Lukas Enembe Tidak Kooperatif
"Bapak Lukas sendiri akan kooperatif menghadapi persidangan seandainya Jaksa KPK memberitahukan tiga hari atau sehari sebelumnya tentang adanya sidang," ujar Petrus.
"Bagaimana mungkin Bapak Lukas mau kooperatif kalau mau sidang jam 10, sementara baru diberitahu jam 09.30? Itulah yang membuat Bapak Lukas masuk kamar untuk membuat Surat Pernyataan menolak sidang online," tegas Petrus.
Seusai Hakim menutup sidang, menurut Petrus, Tim Pengacara Lukas Enembe memberitahu kliennya untuk hadir di Pengadilan tanggal 19 Juni 2023.
"Saat itu, Bapak Lukas menganggukkan kepala. Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif menghadapi perkara yang dituduhkan," ujar Petrus.
"Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin 12/6/23," ujar Petrus. (mcr30/jpnn)
Kuasa hukum Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe menilai pernyataan KPK keliru terkait tidaknya kooperatif Kliennya saat persidangan.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News