Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Mencapai Rp 46,8 miliar

Jumat, 02 Juni 2023 – 21:53 WIB
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Mencapai Rp 46,8 miliar - JPNN.com Papua
Gubernur Nonaaktif Papua Lukas Enembe. Foto. Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpah berkas perkara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (31/5). 

Menurut Ali Fikri, Lukas Enembe segera disidang atas kasus penerimaan suap.

Dalam persidangan itu, lanjut Ali Fikri, Lukas akan didakwa menerima uang korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri Rabu (31/5).

Ali menyampaikan pihak KPK kini tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan menerima suap mencapai Rp 46,8 miliar.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia