KPK Tetapkan Seorang Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

Kamis, 04 Mei 2023 – 11:30 WIB
KPK Tetapkan Seorang Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka - JPNN.com Papua
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tersangka yang baru itu adalah pengacara Lukas Embem.

Menurutnya penetapan itu lantaran pengacara tersebut diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/).

Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka itu antara lain memberikan advice pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif di dalam proses hukum yang dilakukan KPK

Ali Fikri pun menegaskan pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.

"Nanti perkembangannya akan disampaikan," bebernya.

Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp satu miliar sejak 5 September 2022.

Kemudian pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura. Selanjutnya, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (mcr30/jpnn) 

KPK menetapkan seorang pengacara Lukas Enembe jadi tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News