Eks Kadis PUPR Keerom Tersangka Kasus Korupsi Resmi Ditahan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura secara resmi menahan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom berinisial YROG di rutan Lapas Kelas II A Abepura. YROG diduga terlibat kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan YROG telah telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 4,6 miliar.
"Dia (YROG, red) terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara atas pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam tahun 2018," ujar Alex.
Menurut Alex, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Langkah penahanan untuk mempermudah dan mengantisipasi tersangka melarikan diri," kata Alex.
Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua ini mengungkapkan mantan Kadis tersebut nantinya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kadis PUPR Keerom langsung menjalani penahanan.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News