Satu dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rp 40 M Divonis Bebas
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
Hal tersebut tertuang pada putusan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 atas nama terdakwa Henry Kusnohardho alias HK yang diputus bebas.
Dalam kasus dugaan korupsi jaringan kabel listrik bawah tanah Pegunungan Bintang itu, Kejati Papua telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu TK, DP, HK, JK dan ROR.
Namun dalam persidangan empat terdakwa, yakin TK, DP, JK dan ROR dinyatakan bersalah, sementara HK divonis bebas.
Diketahui modus dalam kasus itu adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Bintang 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp 40 miliar.
Bahkan pekerjaan (pemasangan jaringan) yang seharusnya 17 kilometer, hanya dikerjakan 3 kilometer.
Selain itu, kabel yang seharusnya adalah kabel tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium.
Kepala Pengadilan Negeri Jayapura Derman P Nababan ketika dikonfirmasi sesuai persidangan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, hal itu menjadi ranah dari Juru Bicara Hakim.
Satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang divonis bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News