Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Berlangsung Alot
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob pada Kamis (9/3) memasuki hari kedua dengan agenda eksepsi dan jawaban yang diajukan penasihat hukum.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty SH dihadiri pihak pemohon dan termohon.
Adapun jawaban Termohon, di antaranya tim Kejati Papua menyampaikan praperadilan gugur demi hukum.
Termohon beralasan, Kejari Mimika telah melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan dan status Johannes Rettob juga Silvi Herawaty telah menjadi terdakwa.
"Maka, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP," ungkap tim Kejati Papua dalam sidang tersebut.
Selain itu termohon juga menyatakan alasan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno MA Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, angka tiga.
Angka tiga menyatakan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP.
Sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya menjadi wewenang hakim.
Dalam hal praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
"Berdasarkan dasar-dasar hukum di atas maka permintaan praperadilan yang diajukan pemohon gugur demi hukum," ujar tim kuasa termohon yang dipimpin Ricky Raymond Biere.
Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat memasukkan sidang kedua di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News