Satu dari 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rp 40 M Divonis Bebas
"Terkait kinerja Pengadilan nanti Humas yang sampaikan, apalagi terkait perkara. Itu biasanya yang menjawab dari Hakim juru bicara," terangnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zakka Tallapaty mengatakan terkait putusan itu memang benar, dari lima terdakwa, satu divonis bebas.
"Iya, benar. Saya belum baca perkembangannya, tetapi itu sudah menjadi putusan Majelis Hakim," kata Zakka.
Terkait dugaan adanya permainan Hakim dalam perkara tersebut, Zakka membantah hal itu.
"Isu yang beredar di luar itu benar," singkatnya.
Aspidus Kejaksaan Tinggi Papua Sutrisno Margi Utomo mengatakan dirinya cukup menyayangkan atas putusan tersebut.
"Pekerjaan ini serangkai, masa empat orang terdakwa bersalah, sementara satunya divonis bebas," terangnya.
Meski demikian, dia tetap menghargai hasil persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura.(mcr30/jpnn)
Satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang divonis bebas.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News